Keponakan yang bacok paman saat diamankan di kantor polisi. (Foto: MPI/Era NW)

“Motifnya masalah tanah, namun masih kami telusuri dengan jelas,” ujar Andri.

Polsek Rawas Ilir langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kurang dari 2 jam, Satreskrim berhasil mengamankan Hendri di rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.

Berdasarkan keterangan tersangka, parang yang digunakan sebagai barang bukti dibuang ke sungai saat melarikan diri. Polisi kini menjerat Hendri dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network