Satgas percepat penanganan wabah penyakit mulut dan kuku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memuat percepatan penanganan wabah. Salah satu isinya kepala daerah akan mendapatkan dana dari APBN untuk mempercepat penanganan wabah pada hewan ternak ini. 

Pada SK yang diterbitkan pada 29 Juni 2022 tersebut mengatakan bahwa kepala daerah saat ini bisa menetapkan status wilayahnya masuk dalam keadaaan darurat PMK. Serta untuk segera dilaporkan pada pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tulis diktum ke empat pada SK tersebut dikutip Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut, SK tersebut menjelaskan bahwa segala bentuk pengeluaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan wabah di daerah bakal ditanggung oleh APBN.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya, Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Diktum ke lima.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan penanganan wabah PMK saat ini diperlakukan sama seperti penanganan Covid-19. "Teknis pelaksanaan di lapangan sama seperti pada covid 19, jadi ada tahap pencegahan, Disni melaksanakan testing, kepada hewan-hewan yang dicurigai terkena penyakit PMK, alat testing ya ada pcr, antigen, dan saran khusus," kata Suharyanto dalam konferensi persnya, Kamis (30/6/2022).

Dia menegaskan kalau hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan wabah PMK.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network