Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas. Terpidana yang diketahi bernama Rizky (26) warga Aceh ini harus menerima hukuman 32 tahun penjara.

Putusan ini langsung dibacakan oleh Hakim Ketua PN Palembang Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Adi, Kamis lalu (27/2/2020).

Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010.

Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara TPPU hasil jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lLapas Mata Merah, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.

Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.

Untuk diketahui, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Dia divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada 2019 dia divonis 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu dari dalam lapas. Sehingga, setelah tiga kali vonis, Rizky harus menjalani 32 tahun 8 bulan hukuman penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network