Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial AP (35) warga Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (25/2/2020) di Kampung Kapitan, Seberang Ulu 1, Palembang.

"Saat ditangkap, pelaku membawa 700 gram sabu yang sudah dipecah menjadi tujuh paket sedang. Sabu itu disimpan di tas," kata Anom, Kamis (27/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Anom, sabu itu rencananya akan diedarkan lagi di wilayah Palembang.

"Rencana akan diedarkan lagi dalam pecahan kemasan kecil," kata dia.

Sementara itu, AP mengaku nekat menjual narkoba karena tergiur keuntungannya. Pelaku dapat meraup Rp500.000 setiap kali menjual satu pake sabu.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network