Selain itu, lanjut dia, ada beberapa indikasi geografis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan substantif yakni kopi robusta Muaradua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih.
Potensi kekayaan intelektual di Sumsel diprediksi terus meningkat, sehingga untuk melindunginya diharapkan pihak pemprov, pemkab dan pemkot di provinsi dapat mendorong, dan mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar segera mendaftar guna memperoleh pelindungan hukum.
Berdasarkan data BPS menyebutkan Sumsel memiliki 2.200 UMKM, namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait