Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, tujuan bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, selain itu juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum.

"Saya berharap kepada seluruh OBH untuk selalu menjaga integritas, kode etik profesi, menjalankan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta memberikan informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses," ujar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network