Selain itu, Kemendagri juga memperkuat simpul koordinasi dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam program-program SP4N-LAPOR!, meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola di pemda, serta gencar menyosialisasikannya kepada Pemda.
Suhajar menyadari tantangan mengelola sebuah sistem yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Namun, kepercayaan masyarakat yang dititipkan lewat berbagai pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! harus tetap dikawal bersama.
“Kita pastikan setiap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas,” ujar Suhajar. Di sisi lain, lanjut Suhajar, ikhtiar kelima lembaga pengelola SP4N-LAPOR! untuk bekerja secara koordinatif dan sinergis tetap memerlukan bantuan seluruh pihak, baik di tingkat pemerintah pusat, Pemda, termasuk masyarakat.
"Terlebih, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional. Artinya, aplikasi ini merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait