Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah. Sesuai Perpres Nomor 14 tahun 2021, sanksi administratif bagi yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19 dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network