JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan Iduladha hingga pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Pada surat Nomor 15 Tahun 2021 di antaranya menyebutkan khotib diharuskan menggunakan masker dan faceshield.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dia menuturkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait