Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dan pelaku perjalanan wajib vaksin dan swab. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Masyarakat yang hendak berpergian atau wisata akan diperketat yakni wajib sudah vaksin dan swab.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. “Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," kata Muhadjir, Selasa (23/11/2021).

Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," ujarnya.

Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerah yang menjadi tujuan wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan orang pada periode libur Nataru.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network