Dia menjelaskan bahwa setelah penangkapan, keduanya langsung diperiksa. Selain itu, penyidik juga memeriksa 10 saksi dari berbagai pihak, termasuk dinas terkait, kontraktor, bank dan ULP.
“Sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026,” ucapnya.
Menurutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA. Dana tersebut kemudian diteruskan ke KT. Selain itu, satu unit mobil Alphard putih yang dibeli dari uang tersebut juga ditemukan di rumah KT.
“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait