Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Serasi. Ketiganya yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono seorang ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.
Keiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana: Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait