Tumpukan uang yang berhasil diselamatkan dari penunggak pajak galian c di Kabupaten PALI. (Foto: Bisrun Silvana)

PALI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil memulihkan keuangan daerah dengan mengumpulkan dana sebesar Rp4.463.213.897 dari penunggak pajak galian C. Disebutkan terdapat 29 perusahaan penunggak pajak di Kabupaten PALI

"Kami selaku kuasa dari pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan galian dari tahun 2016 sampai tahun 2019. Ada 29 perusahaan yang menunggak pajak galian C, baik perusahaan besar maupun kecil. Salah satu yang besar tunggakannya adalah PT Servo Lintas Raya (SLR)," ujar Kepala Kejari PALI Marcos MM Simaremare, Senin (21/12/2020)

Marcos mengungkapkan, setelah semua perusahaan itu diundang secara keseluruhan bersedia membayar kewajibannya. "Contohnya perusahaan PT SLR, yang langsung membayar tunggakan galian C dari Rp 4,4 miliar tunggakan, dibayar hari ini (kemarin) sebesar Rp 1 miliar dan sisanya mereka akan melunasi di awal tahun 2021," katanya. 

Marcos juga menegaskan bahwa apabila perusahaan lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak galian C maka pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan. 

"Tetapi melihat itikad baik dari perusahaan-perusahaan yang telah diundang, kami optimis mereka akan selesaikan. Namun kalau non litigasi atau negosiasi tidak berhasil maka kami akan teruskan melalui pengadilan," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network