Mantan Kades di OKI ditahan Kejari terkait kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam. Kadis ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta.

Kasi Intel Kejari OKI Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ujar Belmento, Selasa (9/11/2021).

Mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network