PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Banjar Negara, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Suldan Helmi (60) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp573 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meminta tersangka segera menyerahkan diri karena pasti akan ditemukan.
Kepala Kejari Lahat Fithrah mengatakan pihaknya saat ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim tangkap buronan untuk menangkap tersangka. “Tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi dari buruan penyidik yang bekerja sama dengan tim tangkap buronan. Jadi lebih baik menyerahkan diri,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Tersangka Suldan Helmi (60) diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp573.383.785 tahun anggaran 2017-2018. Atas dugaan tersebut penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 1535/1.6114/.109/2020 tanggal 11 September 2020, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait