Kejari Banyuasin tetapkan dua tersangka korupsi dana optimasi lahan rawa. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana optimasi lahan rawa di daerah ini. Keduanya diduga telah melakukan penggelembungan kegiatan optimasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik," kata Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman, Jumat (1/10/2021).

Tersangka berinisial HH kapasitasnya sebagai Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPPK) Jaya Bersama, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan tersangka MS sebagai bendahara di UUPK itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumsel M Lukber Liantama mengatakan, dua tersangka itu diduga telah melakukan penggelembungan kegiatan optimasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang tahun 2019. "Dugaan itu diakui oleh tersangka dalam penyidikan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network