JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus mafia minyak goreng. Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, Rabu (22/6/2022) besok.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi bakal diperiksa terkait kasus ekspor CPO di gedung Jampidsus Kejagung. "Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait