Kecelakaan melibatkan truk barang di Palembang meningkat. (Foto: Ist)

Dalam SK tersebut, kata Deru, pihaknya meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar jam operasional yang diperbolehkan. 

"Pemerintah Kota Palembang juga kita minta segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan angkutan barang. Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network