"Selain mengambil motor, pelaku juga merampas satu tas selempang yang berisi satu unit handphone dan satu dompet berisi uang tunai Rp1 juta rupiah," katanya.
Setelah beberapa pekan melarikan diri, satu dari enam pelaku yakni Anjas diringkus polisi pada saat berada di pinggir Jalan Amin Mulya Jakabaring. "Saat diinterogasi, tersangka Anjas mengakui perbuatannya," katanya.
Hasil dari aksi begal tersebut, tersangka Anjas mendapat bagian sebesar Rp500.000. Uang tersebut dihabiskan untuk membeli baju, minuman keras dan sabu-sabu.
Sementara tersangka Anjas mengaku, motor yang dirampas dari korban Aldi Wijaya telah dijual dan uangnya digunakan membeli sabu dan pesta miras. "Hasilnya buat foya-foya di kos-kosan yang berada di daerah Trikora," kata tersangka.
Atas perbuatannya, Anjas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait