"Uangnya dipakai buat main judi online. Saya sudah tiga kali melakukan ini bersama teman," ujar FPD di hadapan penyidik,
Polisi Buru Rekan Pelaku
Kapolsek mengatakan, meski statusnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, pelaku tetap diproses secara hukum karena telah berulang kali melakukan tindak pidana.
Saat ini, Tim Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Atas perbuatannya, FPD terancam dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait