Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah segera menjadi terdakwa karena JPU KPK telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret Bupati Nonaktif Muara Enim, Juarsah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/6/2021). 

Selanjutnya, pihak PN Palembang yang akan menentukan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Juarsah. "Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network