Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Ssaat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakang. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri Ananta.

Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Saat ini kedua oknum polisi tersebut ditahan Bidang Propam Polda Jambi.

"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network