LAHAT, iNews.id - Oknum Lurah di Kabupaten Lahat, ES (58) segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana kelurahan sebesar Rp100 juta. Unit Pidkor Polres Lahat telah menyerahkan berkas dan tersangka yang sebelumnya telah ditahan ke Kejasaan Negeri (Kejari) Lahat.
Perkalanan kasus dugaan korupsi dana Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Unit Pidko Polres menyarakan berkas kasus ini telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Lahat untuk proses selanjutnya yakni penentuan JPU dan disidangkan.
Sementara tersangka ES yang sebelumnya berstatus tahanan Polres Lahat pindah ke Lapas Klas IIA di Jalan Martadinata Lahat dengan status tahanan Kejari Lahat. Tersangka diduga kuta telah melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Berkas sudah lengkap dan bersama tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Lahat, saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Lahat," ujarKanit Pidko Reskrim Polres Lahat, Iptu Hendra Tri Siswanto.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait