"Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,72 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel," katanya.
Selain itu, kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. "Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Muaradua," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait