Kejari OKU Selatan tahan pejabat Dinas Pertanian setempat kasus korupsi pengering padi. (Foto: Ist)

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,72 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel," katanya.

Selain itu, kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. "Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Muaradua," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network