Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim. Dia bahkan menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini. "Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait