OGAN ILIR, iNews.id - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, diperiksa selama empat jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI. Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten OI itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2019.
"Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD dari APBD OI," kata Plh Kepala Seksi Intel Kejari OI, Eko Zuryanto, Kamis (29/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, lanjut Eko, mantan Bupati OI tersebut meninggalkan Kejari OI dan belum ada jadwal terbaru untuk pemanggilan karena hal tersebut tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.
"Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait