"Jadi, sudah kami sampaikan untuk dicek (kebenarannya)," kata dia.
Menurut dia, sebelum mendapatkan kejelasan suatu peristiwa yang menjelaskan bahwa ajaran itu sesat dan menyesatkan maka kepolisian atau aparat penegak hukum belum bisa melakukan tindakan hukum.
Oleh karena itu, kata Rachmat, Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya forum kerukunan umat beragama daerah setempat untuk memastikan keberadaan ajaran yang diduga sesat itu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait