Argo mengungkapkan, instruksi ini berkaitan dengan kunker Jokowi ke Lampung pada 2 September 2021, di Blitar pada 7 September 2021 lalu dan di Kompleks UNS pada 13 September 2021 lalu. Pasalnya, ada beberapa masyarakat dan mahasiswa yang membentangkan spanduk ataupun poster yang berisikan aspirasi.
"Apabila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum. Kami sampaikan ke kelompok tersebut, kami kelola dan kami kawal sehingga semua berjalan baik dan lancar," tutup Argo.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait