“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti,” ucapnya.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja, karung diduga berisi ganja Kering seberat 100 kg dan sebuah paket diduga sabu 0,12 gram dan sekantong plastik hitam yang berisikan paket alat isap bong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.
Kapolres meyakini dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas jika memiliki informasi sekecil apa pun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait