"Mendapatkan laporan dilakukan oleh TKP dan data dari tim medis RSUD serta personel Inafis menyebut bahwa J adalah korban perampokan," katanya.
Dalam perampokan ini, korban kehilangan satu ponsel dan uang tunai Rp7 juta. Kemudian dari serangkaian penyelidikan mengarah ke kediaman pelaku di Desa Sentul, Tanjung Batu, hingga mereka berhasil ditangkap.
"Barang bukti yang diamakan sebilah pisau yang diakui pelaku digunakan untuk menghabisi nyawa J. Ketiga pelaku dijerat pasal 365 juncto pasal 338 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait