Polrestabes Palembang menangkap seorang kakek pengedar ganja. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar ganja di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Pelaku seorang pria tua, Romsa (57), dalam sebulan mampu menjual hingga 50 kilogram (kg) ganja

Romsa ditangkap di rumahnya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu dengan barang bukti yang ditemukan lima kg ganja. Saat diamankan Romsa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar inisial IW.  

"Saya dititipin ganja sama bandarnya, sebulan dikasih 50 kilogram. Dengan saya pembeli tinggal ambil barang saja uangnya sudah disetor ke bandar, " kata Romsa saat ditanyai wartawan, Senin (6/6/2022). 

Pengakuannya, sudah menjalani profesi sampingan itu selama kurang lebih dua bulan dengan menerima upah Rp 2,5 juta jika ganja yang dititipkan habis. Setiap kilogram ganja yang terjual, pelaku mendapatkan upah Rp50.000. 

Pelaku mengaku terpaksa menjalani bisnis haram sampingan ini, karena pendapatannya sebagai pedagang tidak mencukupi. 

"Tidak cukup kalau cuma mengandalkan jualan (jadi pedagang). Kalau habis dikasih uang Rp 2,5 juta, ini sudah kedua kalinya. Barang bulan ini sudah dijual 45 kilogram, masih sisa 5 kilogram lagi," katanya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain dititipkan oleh bandar, Romsa juga menjual paket-paket kecil. "Selain dititipkan tersangka juga menjual ganja, makanya dia bisa meraup keuntungan Rp2,5 juta per bulan, " katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network