Ilustrasi seorang anak kecil dicabul kakek 78 tahun di OKU. (Foto: Ist)

Pelaku juga ikut bekerja menjadi buruh harian lepas di tempat keluarga korban. Tidak terima dengan perbuatan pria yang sudah lanjut usia ini, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Ketua RT setempat. Selanjutnya keluarga korban didampingi Ketua RT menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan Kanit PPA saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudahdiamankan. “Sementara ini masih dalam pemeriksaan, dan kita sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya, Senin (15/2/2021).

Sedangkan menurut informasi di lapangan pelaku ini sudah tiga kali menikah namun cerai dan kini hidup sendirian. “Dia (pelaku) katek bini, katek anak jadi sebatang kara, gawenyo ngambek rumput,” kata tetangga pelaku.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network