Setelah ditunggu pelaku tidak kunjung kembali, korban membuat laporan ke polisi agar pelaku ditangkap dan barang miliknya dapat kembali.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan laporan korban dalam perkara Pasal 362 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan sudah diterima di SPKT dan untuk penyelidikan lebih lanjut akan diteruskan ke Sat Reskrim," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait