Herman (59), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan melaporkan istrinya berinisial DL ke polisi terkait dugaan perselingkuhan. (Foto: Muhammad David).

PALEMBANG, iNews.id - Herman (59), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Kedatangannya untuk melaporkan istrinya berinisial DL terkait dugaan perzinahan.

Hubungan terlarang itu diduga dilakukan selama dia menjalani masa tahanan. Dugaan itu diketahui ketika dia baru saja bebas dari Lapas Provinsi Riau usai menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan atas kasus pencurian besi. 

"Awal ketahuannya saya kan lagi tidak di sini, di Riau menjalani masa tahanan. Bayangkan saja saya kan cuma menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, ternyata mereka sudah punya anak satu," ujar Herman di Polrestabes Palembang, Jumat (2/8/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network