PALEMBANG, iNews.id – Seorang kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan berencana. Modusnya melakukan perampokan dan membunuh korban.
Mahmud, Kades Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II, OKU Timur ditangkap petugas dari Polres OKU Timur. Sebelumnya, polisi juga menangkap Kades Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Elwani (47).
Keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Nyoman Ardana (45). Korban merupakan rival berat Mahmud saat Pilkades 2014 lalu.
Untuk melakukan aksinya, Mahmud meminta bantuan Elwani untuk menghabisi korban dengan modus merampok rumah. Pelaku lalu menembak kepala korban.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan Mahmud ditangkap pada Selasa (18/2/2020), sekitar pukul 01.00 WIB. Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini, pelaku Elwani meminta bantuan adiknya, AF.
“AF hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi," katanya, Jumat (21/2/2020).
Erlin mengatakan, Elwani juga menjadi dalang sejumlah perampokan sadis di OKU Timur. Selain pasal pembunuhan, Elwani juga dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan berencana, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait