Pria OKU Timur ditangkap karena tidak mau kembalikan motor teman yang dipinjam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU TIMUR, iNews.id - Habi Nurrahman alias Ipong (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel diringkus polisi karena menggelapkan motor temannya. Setelah ditangkap, Ipong kepada polisi mengaku meminjam motor korban tanpa berniat mengembalikan. 

"Iya saya minjam motor korban dan tidak berniat untuk mengembalikannya," ujarnya, Selasa (31/1/2023). Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kapolsek Belitang I OKU Timur, AKP Zahirin mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Murdin (42), warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. "Penggelapan motor berawal pada bulan Oktober 2022. Saat itu tersangka menelepon korban untuk meminjam sepeda motor," ujar Kapolsek, Selasa (31/1/2023).

Lantaran saling kenal, lanjut Kapolsek, korban pun meminjamkan sepeda motor Yamaha Vino Nopol BG 4313 XV miliknya. Namun, hingga saat ini atau sudah tiga bulan tersangka belum mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Korban yang merasa tersangka tidak ada niat mengembalikan sepeda motornya, kemudian membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, akhirnya Ipong ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network