Polres Prabumulih tangkap pria Muara Enim dalam kasus pencabulan terhadap bocah. (Foto: Era N)

Tersangka akan dijerat pasal 81 jo Pasal 76 UU Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 01/2016 perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kapolres. 

Sementara pelaku saat dihadirkan polisi mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba sebelum mencabuli korban. 

“Sudah gaweke emaknyo (sudah setubuhi ibunya) aku gaweke pulo anaknya (aku setubuhi anaknya juga). Sebelumnya pakai sabu dulu, karena aku tidak puas dengan pacar aku, jadi anaknya. Sudah lima kali,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network