Modus pelaku saat melancarkan askinya yakni dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan leter T.
"Pelaku ini pemain tunggal, kami masih kembangkan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di mana saja ia beraksi," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hasil curiannya yang belum sempat dijual.
Menurut catatan pihak kepolisian, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian hingga membuat warga resah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait