Dakwaannya berbunyi terdakwa turut menerima uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Muara Enim).
Atas hal tersebut terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Hakim menerima dakwaan alternatif pertama, sedangkan dakwaan ini tidak dapat meyakinkan majelis, pemberian handphone juga tidak didukung dalam gratifikasi," ujar JPU KPK Muhammad Nur Aziz.
Maka, katanya lagi, atas putusan hakim tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir selama waktu yang diberikan sepekan ke depan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait