Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada pengguna jasa sesuai dengan arahan dari pemerintah dengan menunjukkan hasil rapid tes/swab/pcr menggunakan masker, face shield, mencuci tangan sebelum masuk stasiun.
Saat ini fasilitas cuci tangan ditambah di area yang mudah dijangkau serta penyediaan hand sanitaizer. Selain itu untuk penerapan jaga jarak fisik dengan KAI memasang petunjuk jaga jarak di tempat - tempat yang memungkinkan terjadi antrean, seperti di depan loket, gate masuk, ataupun boarding.
Pada masa pandemi, KAI berkomitmen menjual tiket KA hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan jaga jarak sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait