Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan juga pemuja barang haram tersebut.
"Hasil tes urine kedua tersangka terungkap bahwa keduanya positif sebagai pengguna narkoba," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait