PALEMBANG, iNews.id - Seorang warga Sungai Pinang, Ogan Ilir, Apriyadi (30) diseret ke pengadilan karena menjual mobil objek fidusia (masih berstatus kredit) tanpa persetujuan PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance. Apriyadi divonis 1,5 tahun dan denda Rp5 juta.
Brand Manager PT SMS Finance Cabang Palembang Mita Marlita menegaskan, kasus ini menjadi contoh sekaligus peringatan keras bagi para nasabah, untuk tidak melakukan hal serupa.
“Jangan main-main. Makanya, kami imbau pada nasabah untuk tidak melakukan hal seperti ini. Ada konsekuensi hukumnya,” ujar Mita Marlita, Sabtu (25/2/2023).
Mita menjelaskan kronologis kasus nasabah tersebut hingga harus berujung di balik jeruji besi. Berawal pada 30 November 2020, Apriyadi mengajukan kredit atau pembiayaan pada PT SMS Finance Cabang Palembang.
Kredit yang diajukan untuk kendaraan roda empat merk Suzuki New Camry 1.5 M/T Pick Up flat deck warna Hitam. “Sudah dibayarnya angsuran selama enam kali. Ketika masuk angsuran ke-7, Apriyadi mengalihkan kendaraan pada orang bernama DE yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.
Akibat dari perbuatan Apriyadi, pihak SMS Finance mengalami kerugian dan dilaporkan ke Polda Sumsel pada 15 September 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait