Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Kemudian BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi did aerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari MNC Portal yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network