Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.
Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Pemerintah memperkirakan potensi dana yang beredar di masyarakat dari pembayaran THR mencapai Rp150 triliun. Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah mendorong seluruh sektor untuk membayar THR kepada pekerja. Upaya ini untuk mendongkrak perekonomian.
“Jadi THR itu bisa mengungkit sekitar 1 persen PDB (Produk Domestik Bruto),” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan bahwa secara total, pembayaran THR tahun ini di seluruh sektor baik tenaga kerja, ASN, TNI dan Polri berpotensi mencapai Rp150 triliun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait