DENPASAR, iNews.id - Jerinx alias I Gede Ary Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).
Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait