Jembatan dengan bentang 137,6 meter dan lebar 9 meter ini akan memperpendek rentang jarak tempuh sejauh 30 kilometer atau sekitar 30 menit. "Dari 2007 masalah ganti rugi 21 unit rumah warga yang belum ada titik temu," katanya.
Namun, kata dia, berkat kekompakan dan dukungan masyarakat akhirnya perbedaan persepsi itu menemukan solusi. "Untuk pembebasan bangunan dan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU," katanya dikutip dari Antara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait