Sementara yang lain berpendapat bahwa pengampunan diri adalah konstitusional karena kuasa pengampunan diatur secara luas di dalam Konstitusi. Teks sejarah memperjelas bahwa pendiri negara abad ke-18 membahas pengampunan diri sendiri, tetapi memilih untuk tidak memasukkan batasan eksplisit pada kekuatan itu.
Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Demokrat pekan lalu atas tuduhan menghasut penyerbuan di gedung Capitol AS pada 6 Januari oleh pengunjuk rasa pendukungnya. Kasusnya adalah untuk menghadapi persidangan Senat dan jika terbukti bersalah, dia dapat didiskualifikasi untuk mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Sumber itu, yang berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan sejauh ini Trump tidak berencana untuk memaafkan dirinya sendiri dan juga tidak berencana untuk mengeluarkan pengampunan dini untuk anggota keluarganya, subjek lain yang telah dia diskusikan secara pribadi dengan para penasihat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait