PALEMBANG, iNews.id – Jason Tjakrawiranata alias JS, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang terancam pasal berlapis. Selain menganiaya korban, Kristina Ramauli, pria yang ditangkap di Kabupaten OKI ini dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel rekan korban yang merekan aksi penganiayaan.
Kasub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan dan laporan perusahaan ponsel. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.
"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait