Terdakwa pemukulan perawat jalani sidang perdana secara virtual. (Foto: Era)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus pemukulan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) oleh orang tua pasien terkait infus memasuki babak baru. Pelaku, Jason Tjakrawinata (38) resmi menyandang status terdwak setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021). 

Kasus ini viral dan menghebohkan warga Palembang, Sumatera Selatan dan menyita perhatian pihak terkait secara nasional. Anggota DPR RI dan pengurus pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sampai datang langsung ke Palembang. 

Terdakwa Jason Tjakrawinata mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono yang digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network