Dua pria bertato di OKU Timur ditangkap polisi usai menjambret HP anak kecil. (Foto: Dede F)

"Kedua pelaku mendekat dan langsung menarik paksa tas yang diselempangkan EV di badannya. Korban kaget dan berteriak minta tolong, sehingga warga berusaha membantu dan mengejar tapi pelaku berhasil kabur," katanya.

Dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. "Saat penangkapan, salah satu pelaku atas nama Topan dan keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sajam, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network